Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tembaga AC di Toko Mr. Kuta

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kuta, Bali - Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tembaga AC di Toko Mr. Kuta. Selain mengamankan empat pelaku yang membobol toko oleh-oleh Mr. Kuta di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan satu pelaku lagi yang melakukan pencurian di tempat yang sama, Peristiwa ini diketahui pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 09.15 Wita dan dilaporkan pegawai toko Daus Bastian.

“Pelaku berinisial MQF diamankan disekitar TKP tepatnya di semak-semak setelah pelapor mengecek kondisi toko yang sudah tutup selama Pandemi dan mendapati ada yang membuang sandal dari lahan kosong yang berada di sebelah toko Mr. Kuta,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.IK., M.H., didampingi Kanit Reskrim kepada media, Senin (31/07/2023) waktu setempat.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Sebelumnya pelapor mengecek ternyata ada kaca toko yang pecah dan ada barang yang hilang berupa kabel tembaga dari AC yang terpasang didalam toko, kerugian diperkirakan mencapai 5 Juta rupiah.

“Pelaku MQF mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 3 kali di TKP yaitu pada Sabtu (22/07/2023) pukul 07.00 Wita dan Minggu (23/07/2023) pukul 10.00 Wita,” jelas Kapolsek.

Baca juga: Kasus Pencurian Kabel PJU dan Telkom Terungkap, Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Para Pelaku 

Pelaku masuk kedalam toko lewat tembok sebelah toko kemudian mengambil kabel tembaga AC dan saat ditangkap pelaku sempat diteriaki maling sehingga kabur kesemak-semak.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 (satu) bh tang besar, 1 buah obeng, potongan kabel tembaga dan sepeda motor Scoopy warna merah nopol DK 2067 FBG yang digunakan pelaku saat beraksi.

(JULIESPASH)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru