Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian jenis judi Togel.
Pelaku berinisial B, Laki-Laki, usia 35 tahun, asal Bangkalan yang berdomisili di jl. Sidodadi kulon Surabaya. Pelaku diamankan di depan ruko tepatnya di jl. Sidodadi, surabaya sekira pukul 16.30 WIB. Senin (31/07/2023).
Baca juga: Cangkruakan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono, mengungkapkan, salah satu petugas unit reskrim polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis Togel, dan langsung melakukan kegiatan pemantauan. Jumat (04/08/2023).
Baca juga: Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Krembangan Saat Main di Warkop
"Setelah menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka B yang berada di depan ruko jl. Sidodadi, Surabaya dan di temukan barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo warna Gold, yang didalamnya terdapat chat WA dan nomor-nomor tombokan beserta nilai uangnya. Uang tunai Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan melakukan perjudian jenis togel." tutur Agung.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya langsung di gelandang ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.“pungkasnya.
Baca juga: Gelontorkan Uang, Terduga Pelaku Judol Dilepas Polsek Krembangan
Penulis : Samsul
Editor : Redaktur