Polsek Sukolilo Berhasil Ungkap Kasus Kedua Pelaku jambret Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana penjambretan dan pencurian dengan pemberatan, karena dipengaruhi oleh narkoba.

Pelaku berinisial H dan M, melakukan modus operandi dengan berkeliling, ketika para pelaku melihat sasarannya, dan bawa barang berharga, pelaku langsung turun dengan mengancam korban, jika korban melawan pelaku tidak segan segan untuk menghabisi lawannya dengan senjata tajam.

M.Sholeh Kapolsek Sukolilo yang di Dampingin Kanit Reskrim Headjen Oktianto menjelaskan, "Kedua pelaku ini kami tangkap saat melakukan patroli dan pelaku berencana akan melakukan aksinya di wilayah Sukolilo, daerah keputih pada malam hari 02.00 WIB".

Setelah berhasil diamankan, telah ditemukan barang bukti berupa 2 senjata tajam, kunci T dan sepeda motor Pcx, pelaku juga diketahui residivis curanmor.

Menurut dari pengakuan pelaku, uang hasil curian dibuat kebutuhan hidup dan melunasi hutang.

Pelaku ditetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mencuri, dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

(Siti MH)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru