Polda Jatim Layak Selidiki Dugaan Kerugian Negara Atas Galian C Desa karangsono Nganjuk Yang Belum Bayar PNBP Sesuai PPKH.

Berita Investigasi

Beritainvestigasinew.id, Nganjuk - Berdasarkan surat keputusan menteri LHK tahun 2022 serta hasil informasi yang diperoleh dari KPH perhutani Kediri,bahwa galian c yang berada dilokasi desa karangsono kecamatan loceret Nganjuk belum membayar kewajiban PNBP ratusan juta sampai sekarang.

"Permasalahan ini menurut LSM mapak sudah layak aparat penegak hukum wilayah Jawa timur layak untuk menyelidiki kasus tersebut,pasalnya dalam kegiatan penambangan,negara telah dirugikan berarti sudah ada unsur pidana nya,kalau seandainya terus beroperasi dan tidak adanya suatu sangsi sesuai ppkh yang dikeluarkan oleh kementerian berarti ada suatu pembiaran.Maka selamanya pengelola galian c seolah kebal hukum,"jelas Supriono ketua LSM mapak.

"Saat disinggung apa pendapat LSM Mapak sendiri menyikapi permasalahan ini,saya berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Jawa timur.

(Siti/Sony)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru