Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Residivis Kambuhan Didalam Kosnya, Pemakai Sekaligus Pengedar Narkotika

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Seorang mantan residivis yang telah 2 kali mendekam didalam penjara, yaitu kriminal dan narkoba kali ini kembali tertangkap anggota Satresnarkoba sebagai kurir sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Polresta Sidoarjo menggelar Press Release dihalaman gedung Polresta Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana,Wakasat narkoba, Kasihumas Polres Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka yaitu berinisial DP (30) tahun, alamat Dusun Sidomukti Rt 06/Rw 02 Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kejadiannya pada hari sabtu (23/10/2023), sekira pukul 00.30 didalam kamar kos di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian,Kabupaten Sidoarjo.

Dihadapan awak media, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan," Bahwa saudara DP ini adalah seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani hukuman, yaitu kasus kriminal (perkelahian) dan narkotika. Saudara DP ini telah menjalankan atau menjadi kurir narkoba sejak 5 bulan yang lalu, secara bertahap lewat WA dengan keuntungan 2 juta setiap minggu, dan yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram, barang bukti yang ada 31,6 gram. Jadi sekitar 5 bulan yg lalu Sdr DP ini diberikan barang sebanyak 1 ons,untuk dijual dan dipasarkan. Dan untuk konsumennya berasal dari Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Gresik,Sidoarjo," urainya

Baca juga: Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Penurut pengakuan Saudara Dp barang haram tersebut diperoleh dari Surabaya melalui kurir juga, dan pemasoknya tersebut dikenalnya ketika masih mendekam didalam penjara. Saudara DP hanya bertugas mengambil di suatu tempat kemudian mengantarkannya jika ada pembeli, dan narkotika seberat 1 ons tsb diambil di sekitaran Masjid Agung, sebelah tol dengan jasa kurir juga.

Barang bukti yang disita, 1 bungkus plastikNarkotika jenis sabu Berat 28,88 gram, 1 bungkus plastikNarkotika jenis sabu Berat 1,10 gram, 1 bungkus plastikNarkotika jenis sabu Berat 1,08 gram, 2 bungkus plastik klipkecil, 1 bungkus plastik klipbesar, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah potongansedotan plastik/skrop, 1 buah kotak tempat, sarung merk Wadimor, 2 lembar potongan, isolasi warna putih, 1 buah Hp merk Oppo warna hijau, no simcard +(662)7998611.

"Atas perbuatannya Saudara DP diancam dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3(sepertiga). Pasal 112 ayat(2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga)." Pungkasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo

Penulis : Susy

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru