Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Berakhir di Balik Jeruji Besi

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua pelaku Curanmor yang terjadi Setro Baru Utara 2/86 Surabaya pda hari Senin tanggal 20 November 2023.

Pelaku diketahui berinisial GA (23) warga Jl. Cumpat Kulon Baru 1/67 Surabaya, dan ABP (22) warga Jl. Bulak Rukem Timur 2-K/15 Surabaya ditangkap polisi beserta 1  unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Nopol L 4426 AB milik Korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku, 1 set kunci T, 2 Buah HP merk Redmi dan Oppo milik pelaku sebagai barang bukti.

Kapolsek Tambaksari Kompol Bayu aji menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian motor kedua pelaku kepergok oleh korban dan berteriak, sehingga membuat pelaku yang merasa ketakutan dan melarikan diri, Selasa(21/11/2023).

Naas pada saat kejadian anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aman Hasta yang sedang berpatroli disekitar jalan setro mendapat laporan dari warga sekitar yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut,"Ungkap orang nomor satu di wilayah hukum Polsek Tambaksari".

Saat diinterogasi pelaku mengaku dalam mencari target korban, pelaku melakukan hunting di sepanjang jalan setro untuk mencari sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, lalu pelaku melihat sepeda motor milik Korban yang diparkir di depan rumah serta keadaan rumah dalam keadaan sepi,

Kedua pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit oleh Reskrim Polsek Tambaksari untuk diobati dan dibawa ke Mako Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.," Pungkas Perwira dengan satu melati dipundaknya".

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Siti MH)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru