Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH, membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/5/2024).
KBP Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA (54), laki-laki wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula, Polres Buleleng langsung gerak cepat melengkapi administrasi visum dan mengambil hasil visum di RS Bhayangkara Denpasar, dan melaksanakan swab vagina korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil negatif, selanjutnya melakukan visum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.
Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Korban dengan didampingi pekerja sosial dari dinas sosial.
Serta melakukan intrograsi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konsling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Dari proses penyidikan tersebut Terlapor atas nama inisial KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak selasa 30 April dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali