Unit Reskrim Polsek Kamal Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Tindak Pidana pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua milik korban atas nama Amar Pranata Setiawan kampung Barat leke, Desa Kamal, kecamatan kamal  Kabupaten Bangkalan.

Diketahui bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berjumlah dua orang yang masing masing berinisial MZ, 32 tahun, alamat Desa Gilih Timur, dan inisial R. 28 tahun, Alamat Desa Kamal. Keduanya sama sama berasal dari Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya S.H. S.I.K M.I.K. melalui Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera Jaya S.H.M.H mengatakan bahwa sekira pukul 03.30 Wib, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua yaitu Yamaha Jupiter warna Merah Nopol M 6717 GM yang terparkir di halaman Puskesmas Kamal yang beralamatkan di Desa Banyuajuh, kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan. Jum'at, 10/05/2024.

"Berdasarkan laporan yang dilakukan korban kepada kami pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 bahwa korban telah kehilangan motornya yang terparkir di halaman Puskesmas Kamal Bangkalan." Ucap Kapolsek Kamal.

Mengenai kronologi kejadiannya, Kapolsek Kamal menjelaskan, tepatnya pada hari jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekira Pukul 7 malam, korban memarkirkan motornya di Parkiran Puskesmas untuk menjaga tunangannya yang sedang rawat inap di puskesmas kamal karena sakit.

"Lalu sekira pukul 03.30 Wib, korban ingin keluar namun sepeda motor jupiter milik korban yang semula terparkir di tempat parkir sudah tidak ada ditempat, setelah mengecek CCTV yang ada di parkiran puskesmas kamal dan ternyata benar bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal." Lanjut Kapolsek Kamal.

Baca juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kamal guna melakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Masih menurut Kapolsek Kamal, Sekira pukul 11.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek kamal mendapatkan informasi bahwa Sepeda Motor Yamaha Jupiter yang hilang di pukesmas kamal telah berada di Desa Gili Timur, kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung bergegas ke lokasi dan berhasil  menangkap pelaku R, setelah dilakukan pengembangan, maka Unit Reskrim juga menangkap pelaku M.Z.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Merah dengan Nopol M 6717 GM dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Olong warna hitam yang tidak bernopol. Selanjutnya dua orang tersangka dan barang bukti  tersebut di bawa ke Polsek Kamal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Senin, 13/05/2025.

Baca juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan  dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (4) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun." Pungkasnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru