Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Sekira pukul 04.30 wib, tepatnya di pemukiman Jalan Tambak Bening Surabaya, digemparkan teriakan dari Achmad Basori yang motor maticnya dicuri oleh pelaku berinisial IJ, 32 tahun, asal Bangkalan Madura. Sabtu, 08/06/2024.
Teriakan Basori didengar oleh anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang sedang melaksanakan pos kring Reskrim, dengan cepat anggota Reskrim Polsek Simokerto langsung mengejar Pelaku Curanmor yang berusaha melarikan diri tersebut.
Baca juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Setelah berjibaku mengejar pelaku, akhirnya IJ berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Simokerto, dari hasil interogasi, tersangka IJ mengakui sudah berhasil mencuri motor matic sebanyak 32 unit yang diantara nya 18 TKP diwilayah Polsek Simokerto dan 14 TKP di luar wilayah hukum Polsek Simokerto.
Motor matic jenis Beat, Vario dan Scoopy menjadi sasaran utama dari tersangka Curanmor IJ, dia berdalih ketiga jenis motor tersebut paling mudah disuntik dengan kunci T, alat pembobol kunci motor yang biasanya dipakai saat melakukan aksi pencurian motor.

Pelaku IJ menerangkan, saat beraksi dia berangkat dari Bangkalan Madura ke Surabaya berkeliling mencari motor sasarannya dengan waktu yang berbeda yaitu subuh, pagi, sore dan dinihari, setelah berhasil dia langsung membawa motor hasil curiannya ke Madura melewati jembatan Suramadu dan uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras.
Semua motor yang berhasil diambilnya dijual ke MT, penadah motor curian di Sampang Madura untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta, selain beraksi sendirian, pelaku IJ juga melancarkan aksinya bersama 4 orang kawannya yang menjadi DPO Unit Reksrim Polsek Simokerto," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan saat Prees Release di ruang rupatama Polsek Simokerto. Selasa, 11/06/2024.
Baca juga: Aliansi Madura Indonesia Kembali Gelar Aksi Berbagi Takjil di Depan Balai Kota Surabaya
Dalam Prees Release, Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan menyerahkan langsung kunci dan motor matic milik Korban Achmad Basori, 52 tahun, warga jalan Tambak Bening Surabaya.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek Simokerto karena berhasil menangkap pelaku yang telah mencuri motor saya," Ucap Achmad Basori didepan awak media.
Selain itu Polsek Simokerto juga berhasil menangkap MD, 44 tahun,;asal Pragoto Surabaya, pelaku Curanmor TKP jalan Juwingan Surabaya, dari motor hasil curiannya dia mendapatkan bagian 1,2 juta dan RD teman nya masih dalam pengejaran menjadi DPO Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Selain berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku curanmor, Polsek Simokerto juga berhasil menangkap 1 orang remaja anggota gangster all star yang membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 110 cm di jalan Srengganan Surabaya. Selasa 04/06/2024.
"Kedua tersangka pelaku Curanmor tersebut kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan tersangka pembawa senjata sajam sebagai anggota gangster all star kita jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun terang." Pungkas Kompol Mohammad Irfan.
Samsul A.
Editor : Redaktur