Penyakit Kambuhan, Residivis P Spesialis Pencurian di Villa, Diringkus Polisi

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KUTA SELATAN, BALI, - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial P (54) spesialis mencuri di Villa, asal Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (8/7/2024) pukul 12.30 Wita.

"P diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan sejak Agustus 2022 hingga Mei 2024. Modus operandi yang digunakannya adalah dengan menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti handphone, laptop, tas, dan perhiasan," terang Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Aksi terakhir P dilakukan pada tanggal 24 Mei 2024 di Villa Rumah Pertama, Ungasan. Korban, Arden Darmawan Jaya Putra, kehilangan beberapa barang berharga senilai total Rp.30 juta.

[caption id="attachment_51807" align="aligncenter" width="720"] ●●●> FOTO: Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menggelar Konferensi Pers.[/caption]

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang di back up oleh Opsnal Resta Dps, berhasil mengidentifikasi ciri-ciri P dan melacak keberadaannya. P akhirnya diringkus di rumahnya di Banyuwangi pada hari Selasa (25/6).

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Saat diinterogasi, P mengakui telah melakukan pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan. Ia mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

"P bukan pendatang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara di Polres Badung atas kasus pencurian. Ia juga memiliki riwayat kriminalitas di Banyuwangi pada tahun 1990-an, di mana ia melakukan perampokan bank dan membacok petugas security hingga tewas," jelas Kapolresta.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Saat ini, P dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Kombes Pol Wisnu Prabowo, Senin (8/7/2024), didampingi Wakapolresta, Kasat Reskrim, Kapolsek Kuta Selatan, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polresta Denpasar.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru