Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Pasuruan - Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).

Baca juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi

Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dsn. Sugro, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab.Pasuruan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Dengan 10 Poket Sabu

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).

”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.

Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Baca juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tandas AKBP Bayu Pratama.

Penulis : Firman 

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru