Beritainvestigasinews.id, KUTA SELATAN, BALI, - Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk Guntur Chanev, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone, pada Senin (5/8/2024) lalu. Pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kuta Selatan ini telah meresahkan warga masyarakat dengan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan Guntur berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Nmax milik I Putu Priandika yang di pinjam oleh temannya yang bernama GAIA asal Belanda dan yang diparkir di Hotel Dreamland View Jl. Cemongkak, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sehingga mengakibatkan mengalami kerugian Rp 26.000.000,- (dua ouluh enam juta rupiah).
Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), team Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan setelah itu team opsnal bergerak cepat mengamankan pelaku.
[caption id="attachment_55491" align="aligncenter" width="1080"]
●●●>FOTO: Barang Bukti yang di galak oleh tersangka Guntur Chanev.[/caption]
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Guntur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dapat di sangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di tambah sepertinganya.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci kendaraan dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
"Kejahatan dapat terjadi karna ada niat dan kesempatan serta kapan dan dimana saja, maka kurangilah kesempatan pelaku dalam melakukan aksinya dengan selalu meningkatkan kewaspadaan kita," tegasnya.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali