Polsek Sukolilo Amankan Pelaku Begal Jalanan

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Pada hari Rabu tanggal (06/07/2023) sekira jam 13.30 WIB , Kapolsek Kompol M.Sholeh,.SH,.MM dan beserta Jajaran melakukan Jumpa Pers Rilis di halaman Polsek Sukolilo Surabaya

Kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 , sekira jam pukul 03.30 WIB Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya telah mengamankan 5 (lima) orang diduga pelaku 365 (Begal) di Wilayah sepanjang Jl.Ir Soekarno Merr Surabaya.

Baca juga: Gegerkan Warga Tambelangan, Pria Tanpa Identitas Terikat dan Penuh Luka Ditemukan di Danau Kangkong

Berdasarkan hasil interogasi ke 5 (lima) terduga pelaku, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam pukul 23.00 WIB.

Ke 5 (lima) orang berkumpul di Wilayah Mulyorejo merencanakan Aksi Begal di sepanjang Jalan Merr Ir.Soekarno Surabaya, dari kelompok tersebut diantaranya 2 (dua) orang membawa senjata tajam jenis Celurit tersangka yang berinisial T.E.R dan tersangka berinisial M.S membawa pisau Penghabisan,

Pada sekira pukul 01.00 WIB pelaku langsung menuju sasaran lokasi yang sudah ditentukan di Wilayah perempatan Gunung Anyar (tidak mendapatkan Korban/sasaran)

Pada pukul 03.30 WIB pelaku bergeser ke perempat Kertajaya, namun Giat tersebut diketahui oleh Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya dan pada saat didekati anggota reskrim Polsek Sukolilo ke 5 (lima) orang pelaku tersebut langsung berpencar berhamburan,

Baca juga: Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curas, Modus Minta Antar Pulang

Terjadi kejar kejaran hingga ada yang masuk diperumahan warga dan ke 5 (lima) pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pelaku berinisial M.S , umur 21 Tahun , alamat Gebang Wetan Surabaya/ Jl.Kalidami Surabaya (sarana pisau Penghabisan).Pelaku berinisial T.E.R , umur 27 Tahun , alamat Gebang Wetan Surabaya (sarana Celurit).Pelaku berinisial J.W.P , umur 21 Tahun , alamat Kapas Krampung Buntu Surabaya.

Modus dari pelaku mencari sasaran korban Wanita sendirian yang melintas di sepanjang Jl.Ir Soekarno Merr Surabaya, menggunakan kendaraan R2 dengan mengincar kendaraan R2 dan barang bawaan Calon Korbanya.

Barang bukti yang diamankan :1 (satu) Buah Pisau Penghabisan.1 (satu) Buah Celurit.1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : L 3107 YD.1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : S 2480 FY.

Baca juga: Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951Tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin dari pihak berwenang.

Penulis : FIRMAN

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru