Desa Tanah Merah: Sebuah Contoh Desa Mandiri dan Maju

Reporter : Taufik

Profil Desa Tanah Merah Kec. Torjun Kab. Sampang

 

Baca juga: Bersinergi Dengan Mentor Hairul, PJ. Moh. Holil Optimis Membangun Desa Kanjar

Betitainvestigasi.news.id_ Sampang - Desa Tanah Merah adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia. Desa ini memiliki tiga dusun, yaitu Dusun Tanah Merah, Dusun Baban, dan Dusun Camplong.

Diketahui desa Tanah merah memiliki 1.717 jumlah penduduk dari 567 Kepala Keluarga (KK). Dimana batas desa bagian utara berbatasan dengan desa Nyiloh, dan batas selatan dengan desa Jeruk porot, sisi timur berbatasan dengan desa Kara, dan sisi barat berbatasan dengan desa Buker Kecamatan Jrengik.

Dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) bernama Badri dan di bantu Mentor berpengalaman, Abd. Hamid, optimis menjadikan salah satu desa mandiri, maju dan sejahtera.
Dimana Badan Usaha Milik Desa bernama Bersatu Jaya, beroprasi dibidang Peternakan Menjadi salah satu aset desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tanah merah.

Badri menjelaskan mata pencaharian masyarakatnya, mayoritas sektor pertanian berupa padi, kedelai dan cabe. Dan sebagian berternak Sapi dan kambing.
"Berbagai potensi selain dibidang pertanian dan peternakan, desa tanah merah juga memiliki wisata Gua Labang sebagai daya tarik tersendiri bagi para wisatawan lokal.
Di sana juga terdapat Kampung KB (Keluarga Berkualitas) Tanah Merah, yang diresmikan pada 3 Mei 2018, dan menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung program kependudukan dan keluarga." jelasnya

Baca juga: Desa Kara Resmi Luncurkan Profil Pembangunan 2025: Siap Tarik Investor dan Wisatawan

Abd Hamit Mentor menambahkan sebagai Mentor memiliki tugas pokok dan fungsi yang diharapkan banyak hal pembangunan desa.
Tugas pokok kami untuk desa sebagai (Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa) adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa (UU Desa) dengan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa, memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, sosialisasi kebijakan, serta administrasi dan pelaporan kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID)." ungkapnya.

Mereka juga bertugas melakukan mentoring kepada KPMD dan melaporkan kegiatan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan BUM Desa dan SDGs Desa.

Tugas-tugas Utama Mentor Desa:
Pengawalan Implementasi UU Desa:
Membantu pemerintah dan masyarakat desa dalam mengimplementasikan UU Desa untuk mencapai tujuan pemberdayaan.
Fasilitasi Pembangunan:
Mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Fasilitasi Perencanaan dan Keuangan Desa:

Membantu masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa dan mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi Kebijakan:
Melakukan sosialisasi kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pengembangan BUM Desa:
Mendampingi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor ekonomi desa.
Pelaporan Melalui SID:
Secara aktif mencatat, melaporkan, dan menilai kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID), terutama untuk kegiatan BUM Desa dan kerja sama desa.

Penguatan Kapasitas:
Memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Pengawasan dan Evaluasi:
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan Kapasitas Diri:
Terus meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. 

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru