Operasi Zebra Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Reporter : Rahman

SURABAYA, Beritainvestigasinews.id - Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalulintas di Jawa Timur, pada kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, kolaborasi dengan ulama di Jawa Timur, salah satunya ulama muda Agus Muhammad Iqdam Kholid, atau yang biasa dikenal dengan panggilan Gus Iqdam.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan, kolaborasi ini bukan tanpa alasan. 

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas di Surabaya Tembus 106 Ribu Kasus

Ia mengatakan sosok Gus Iqdam yang digandrungi berbagai kalangan, terutama anak muda dan santri, dianggap memiliki daya pengaruh kuat dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Beliau (Gus Iqdam) memiliki kapasitas moral yang sangat kuat untuk mengajak masyarakat, khususnya jamaahnya, agar peduli terhadap keselamatan saat berkendara,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Tertibkan Kendaraan Pelajar di SMAN 1 Pandaan

Sementara itu saat memberikan tauziah, Agus Muhammad Iqdam Kholid, atau yang biasa dikenal dengan panggilan Gus Iqdam, pengasuh pondok pesantren (ponpes) Sabilu Taubah, Blitar, Jawa Timur, mengajak para jamaah dan masyarakat Jawa Timur, untuk bersama sama tertib berlalulintas, pada Operasi Zebra Semeru 2025, yang dilaksanakan Polda Jatim, mulai 17 sampai 30 November 2025.

“Bapak bapak Polisi ini luar biasa, biar tidak melanggar lalulintas justru diumumkan mau ada operasi. Sehingga panjengan semua harus taat dan patuh peraturan berlalulintas,” ucap Gus Iqdam, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kreatif, Sosialisasi Operasi Zebra Polres Malang Jadi Super Hero

Lebih lanjut Gus Iqdam, menyampaikan bahwa, ada beberapa peraturan lalulintas yang memang tidak boleh dilakukan, seperti menggunakan HP saat berkendara.

"Selain itu tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dengan pengaruh alkohol, pengendara dibawa umur, melawan arus lalulintas, melebihi batas kecepatan berkendara, harus menggunakan helm dan memasang spion motor,” terang Gus Iqdam. (Rohman)

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru