Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo – Aparat kepolisian dari Polsek Gedangan bersama Tim Resmob Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Jalan Buyut, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/5/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya polisi menerima pengaduan warga pada pukul 14.30 WIB mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas yang hadir di antaranya Ps. Kanit Reskrim Polsek Gedangan beserta anggota, Kanit Shabara beserta anggota, Kanit Resmob Polresta Sidoarjo beserta anggota, serta Ketua RW 06 setempat.
Berdasarkan kronologi kejadian, usai menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Gedangan bersama Tim Resmob Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Jl. Buyut RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di area tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 10 unit sepeda motor, lima buah kurungan ayam, dua buah spon arena sabung ayam, satu buah kentongan, satu ember besar, serta dua ember kecil.
Seluruh saksi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gedangan Kompol A. Agung G.P.W., S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya. Semua yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo,” ujarnya.
YAYUK
Editor : Redaksi