Izin Tak Kunjung Terbit, Manajemen Casbar Pertanyakan Kepastian Hukum

Reporter : Redaksi

SURABAYA, Beritainvestigasinews.id - 

 Ironi dunia investasi kembali terjadi di Kota Surabaya. Manajemen tempat hiburan malam Casbar harus menelan pil pahit birokrasi. 

Meski mengklaim telah menuntaskan kewajiban pajak kepada negara, izin operasional klub malam yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut ini justru "disandera" tanpa kepastian hukum yang jelas.Kesal karena proses perizinan yang dinilai sengaja diulur-ulur, manajemen Casbar mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Senin siang. 

Pertemuan tersebut menjadi panggung bagi pihak manajemen untuk menuntut transparansi pemerintah yang dinilai tebang pilih.Pajak Diambil, Hak Diabaikan ,Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. 

Ia membeberkan bahwa permohonan izin operasional sebenarnya telah diajukan sejak 22 Desember 2025. Namun, hampir empat bulan berjalan, dokumen legalitas tersebut masih tertahan di meja birokrat.Anehnya, di tengah mandeknya izin tersebut, kontribusi finansial Casbar terhadap daerah tetap berjalan lancar."Padahal kami sudah menjalankan kewajiban pajak, mulai PBB, pajak restoran, PPh, hingga kontribusi lainnya terhadap negara. 

Tapi izin usaha belum juga keluar dan kini justru diminta melakukan berbagai perbaikan lagi. Ini seperti ada diskriminasi perizinan," keluh Mulyanto dengan nada getir.Pihak Casbar menilai, DPMPTSP Jatim secara terang-terangan telah menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Merujuk pada Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3, regulasi dengan tegas menyatakan bahwa jika permohonan sudah lengkap dan dalam 10 hari kerja pemerintah tidak memberi keputusan, maka permohonan tersebut secara hukum dianggap sah dan dikabulkan.Namun realitanya, alih-alih mengantongi izin, Casbar justru dilempar kembali ke pusaran revisi administrasi yang tidak berujung.

Alasan Pemerintah dan Logika yang Absurd Di sisi lain, DPMPTSP Jatim berdalih bahwa tertahannya izin ini dikarenakan adanya sejumlah dokumen administrasi yang wajib dipenuhi.

 Poin-poin perbaikan tersebut menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), hingga penyesuaian status usaha.

Tak hanya itu, persoalan sosial dengan warga sekitar juga menjadi ganjalan. Tragisnya, manajemen Casbar terjebak dalam situasi simalakama. 

Ketika pihak manajemen menunjukkan iktikad baik dengan memperkuat sistem peredam suara dan siap melakukan uji kebisingan, warga sekitar justru melayangkan penolakan terhadap proses uji bising tersebut.

Situasi ini memicu pertanyaan besar: bagaimana pelaku usaha bisa memperbaiki dampak lingkungan jika ruang untuk pembuktian ilmiah justru ditutup rapat oleh penolakan sepihak?

Banser Tegaskan Posisi NetralPanasnya polemik ini sempat menyeret nama organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser). 

Kehadiran perwakilan Banser dalam pertemuan di kantor DPMPTSP Jatim tersebut sekaligus menjadi ajang klarifikasi atas isu miring yang beredar.Sebelumnya, berhembus rumor bahwa anggota Banser melakukan intimidasi kepada warga saat agenda hearing di Komisi B DPRD Surabaya. 

Dengan tegas, perwakilan Banser membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa organisasi mereka berdiri di posisi netral. 

Mereka memastikan tidak memihak kepada siapapun dalam konflik perizinan ini.Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 Manajemen Casbar hanya meminta satu hal: keadilan hukum yang transparan. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya ramah saat memungut pajak rakyat, tetapi juga wajib memberikan jaminan perlindungan bagi para pelaku usaha yang berniat baik mematuhi hukum.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru