Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik, Siap Kawal Regulasi Lingkungan Hidup

Reporter : Taufik
Caption Foto: Caption Foto: Ketua DPW Komnas Jatim Agus Widjiyono saat Menyerahkan bendera pataka kepada Ketua DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto,

BeritaInvestigasiNews.Id Mojokerto – Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Mojokerto resmi menggelar deklarasi dan pelantikan pengurus periode terbaru di kawasan wisata Desa Delagu, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (21/6/2026).

Momentum strategis yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra dan jajaran Forkopimda ini digelar sebagai langkah nyata memperkuat peran masyarakat sipil dalam mendukung perlindungan ekosistem di tengah pesatnya laju pembangunan daerah.

Baca juga: Aksi Nyata KOMNAS PPLH Jawa Timur dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Mojokerto 

​Ketua DPW Komnas PPLH Jawa Timur, Agus Widjiono, SP., MMA., menyatakan bahwa kehadiran kepengurusan baru di Kabupaten Mojokerto ini harus menjadi motor penggerak kolaborasi multi-pihak.

Menurutnya, tantangan lingkungan ke depan akan semakin kompleks, sehingga sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat mutlak diperlukan demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

​"Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari kemampuan kita bersama dalam menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," katanya saat memberikan sambutan di hadapan para undangan.

​Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Komnas PPLH memiliki komitmen penuh untuk memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Baca juga: Komnas PPLH Ponorogo Resmi Dilantik, Prioritaskan Kerja Sama Penanganan Limbah dan Galian C

Organisasi ini akan fokus pada pengawasan regulasi serta eksekusi program prioritas, mulai dari penanganan tambang ilegal, pengelolaan sampah dan limbah, hingga program rehabilitasi ekosistem seperti penanaman mangrove.

​"Segenap pengurus yang baru dilantik harus siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi regulasi, karena hak atas lingkungan yang sehat adalah amanat konstitusi," ungkapnya.

​Dalam penjelasannya, Agus juga mengingatkan komitmen tertulis dalam Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi tersebut secara gamblang menempatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

​"Keberadaan organisasi ini di tingkat daerah diharapkan mampu menjadi wadah penampung aspirasi sekaligus solusi konkret atas berbagai persoalan ekologis yang dihadapi masyarakat," jelasnya.

​Acara yang diakhiri dengan penyerahan bendera pataka kepada Ketua DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto, Efendi, ini ditutup dengan harapan besar.

Melalui deklarasi resmi ini, seluruh pengurus diharapkan langsung tancap gas memberikan kontribusi nyata demi menekan laju kerusakan alam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Mojokerto dan sekitarnya.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru