BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Manado. Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh solar subsidi, aktivitas mencurigakan justru terpantau di SPBU Pertamina 73.951.07 Kairagi, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, terlihat antrean panjang sejumlah truk dan kendaraan jenis Panther yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan memadati badan jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Yang menjadi perhatian, beberapa kendaraan diduga tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan ada yang terlihat tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan solar subsidi secara berulang yang diduga kemudian ditampung di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.
"Setiap hari kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi solar. Bahkan ada yang tidak memakai pelat nomor. Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Publik mempertanyakan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila aktivitas serupa benar-benar berlangsung secara berulang tanpa penindakan.
Padahal, SPBU merupakan fasilitas strategis yang termasuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), dengan sistem pengamanan yang melibatkan Polri, pengamanan internal Pertamina, serta mekanisme pengawasan distribusi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dengan sistem tersebut, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat menilai seharusnya dapat dideteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyimpangan subsidi, tetapi juga mengurangi hak masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, solar subsidi diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya wajib dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk sistem pendataan dan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU Kairagi. Audit dinilai perlu mencakup pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga penelusuran kemungkinan adanya lokasi penampungan solar subsidi di luar jalur resmi.
Baca juga: Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi serta mencegah potensi praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Publik juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran dan realisasi kuota solar subsidi di SPBU Kairagi secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 73.951.07 Kairagi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi BeritaInvestigasiNews.id membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Romeo