Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Penimbun, Publik Desak Audit Menyeluruh SPBU Ringroad Minahasa Utara

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minut,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh solar subsidi, aktivitas mencurigakan justru terpantau di SPBU Pertamina 74.953.12 Ringroad, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, antrean panjang truk dan kendaraan jenis Panther yang diduga telah dimodifikasi tampak silih berganti melakukan pengisian solar. Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan memadati badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di SPBU Kairagi Mencuat, Polda Sulut dan Pertamina Didesak Bertindak

Yang menjadi perhatian serius, sejumlah kendaraan diduga tidak lagi memenuhi standar kelayakan jalan. Bahkan, terdapat kendaraan yang terlihat tidak menggunakan pelat nomor. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar antrean pengisian BBM biasa, melainkan mengarah pada praktik pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga kemudian ditampung di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.

"Setiap hari kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi solar. Bahkan ada yang tidak memakai pelat nomor. Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan bentuk kelalaian pengawasan, atau justru terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali itu dapat terus berjalan tanpa tindakan.

Padahal, SPBU merupakan fasilitas strategis yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan sistem pengamanan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, pengamanan internal Pertamina hingga PT Pertamina Patra Niaga. Dengan mekanisme pengawasan berlapis tersebut, publik menilai aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka seharusnya dapat terdeteksi sejak dini apabila memang terdapat pelanggaran.

Baca juga: Kapolda Sulut Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Soliditas Menuju Pelayanan Polri yang Presisi

Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara akibat penyimpangan subsidi, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar berhak menikmati BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Sesuai regulasi yang berlaku, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya wajib dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pendataan yang telah ditetapkan pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Karena itu, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU Ringroad. Pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga penelusuran kemungkinan adanya lokasi penampungan solar subsidi di luar jalur resmi dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting untuk memutus praktik yang diduga menyerupai mafia BBM subsidi.

Publik juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran dan realisasi kuota solar subsidi di SPBU tersebut secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 74.953.12 Ringroad belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi BeritaInvestigasiNews.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru