Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 12,18 Gram Sabu, Residivis Pengedar Ditangkap

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto ±12,18 gram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 1 Juli 2026.

AKP Adik Agus Putrawan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Saat diamankan, petugas menemukan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial KING yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut hasil penyidikan, tersangka TWS menerima perintah dari KING melalui aplikasi komunikasi ZANGI untuk mengambil 12 paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya. Dari total 12 paket tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk dipakai sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau kembali di beberapa lokasi, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.

Namun, sebelum seluruh paket tersebut sempat diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang masih dikuasainya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap satu paket sabu yang berhasil diranjau sesuai perintah bandar.

AKP Adik Agus Putrawan juga mengungkapkan bahwa TWS merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri," ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±12,18 gram, satu kotak telepon genggam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar berinisial KING yang berstatus DPO. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru