BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang diduga milik seorang pengusaha berinisial J, di Kompleks Bahu Mall, samping Hotel Best Western The Lagoon, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan tersebut mengungkap temuan baru. Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam rumah. Uang itu didominasi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam jumlah yang cukup banyak.
Baca juga: Pengembalian Rp15 Miliar Tak Hentikan Penyidikan, Kejati Sulut Kejar Aktor Lain Kasus PT HWR
Seluruh uang tunai yang ditemukan langsung diamankan oleh penyidik. Tumpukan uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam untuk dibawa sebagai barang yang diamankan dalam rangka proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum mengungkap total nominal uang yang ditemukan maupun memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi PT HWR yang sedang disidik. Karena itu, status hukum uang tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Selain mengamankan uang tunai, tim penyidik juga terus menyisir sejumlah ruangan di dalam rumah. Selama proses penggeledahan berlangsung, rumah tampak tertutup rapat tanpa aktivitas dari penghuni. Hanya seorang petugas keamanan yang terlihat berjaga di pintu masuk.
Di bagian depan rumah, garis Kejaksaan Line telah dipasang sebagai penanda bahwa lokasi tersebut sedang menjadi objek tindakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR yang kini menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Iya, benar sementara dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Namun, pihak Kejati belum memberikan rincian mengenai barang bukti yang diamankan, termasuk temuan uang tunai tersebut, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga: Antrean Truk dan Panther Padati SPBU Sonder, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Mencuat
Sebelumnya, Kejati Sulut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.040.570.446 yang dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam perkara yang sama. Meski demikian, penyidik menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana, sehingga penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Temuan uang tunai dalam penggeledahan kali ini semakin memperkuat perhatian publik terhadap penanganan perkara PT HWR. Masyarakat kini menantikan keterbukaan hasil penyidikan, termasuk asal-usul uang yang diamankan, hubungan pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara tersebut, serta langkah hukum lanjutan yang akan diambil Kejati Sulut.
Hingga Kamis petang, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil lengkap penggeledahan maupun status seluruh barang yang diamankan.
Editor : Romeo