Jejak Lama Muncul Lagi, Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bitung Kembali Beroprasi, Nama Dede dan Fais Jadi Sorotan

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Rabu (5/8/2026), sebuah lokasi diduga kembali digunakan sebagai tempat pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi.

Temuan tersebut memunculkan kembali kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Sulut Luncurkan Face Recognition Berbasis Data KTP, Pengamanan Event Internasional Makin Modern

Warga berharap Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistio Nugroho, segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh mata rantai distribusi.

Hasil penelusuran media menyebutkan lokasi tersebut diduga kembali dimanfaatkan oleh kelompok yang disebut dipimpin seseorang berinisial Dede. Lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada 1 Februari 2026 karena diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi. Saat itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa isi tandon di lokasi merupakan air, bukan BBM bersubsidi.

Sorotan terhadap kelompok yang sama kembali muncul pada 6 Mei 2026. Dalam pemberitaan saat itu, mereka disebut terkait dugaan aktivitas serupa bersama PT Stemar Jaya di kawasan Kadoodan. Dalam operasi kepolisian, dua unit mobil tronton bernomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB dikabarkan diamankan. Peristiwa tersebut juga disebut menyeret dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Dekat Mako Polres Minahasa, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Informasi terbaru yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Dede bersama kelompoknya diduga kembali menjalankan aktivitas serupa dengan melibatkan seseorang pemain lama yang dikenal bernama Fais. Berdasarkan hasil investigasi media, solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian disebut dibawa menuju PT Brother Putra Perkasa di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.

Apabila nantinya dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan yang kerap diterapkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Baca juga: SPBU Kairagi Diselimuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, CCTV dan Data Transaksi Diminta Dibuka

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara atau ASN yang menyalahgunakan kewenangannya, penanganan perkara juga dapat dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan hukum terpenuhi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari dugaan pemasok, penampung, pengangkut, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari penyalahgunaan solar bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta memutus dugaan praktik mafia BBM yang selama ini meresahkan masyarakat.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru