BeritaInvestigasiNews.id. Bolmut,- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pengerukan material secara masif mencuat setelah adanya informasi dari sumber internal yang menyebut kawasan tersebut diduga digarap menggunakan sejumlah alat berat dan melibatkan investor asing, Selasa (1/9/2026).
Yang lebih serius, aktivitas tersebut diduga menggunakan sebuah koperasi simpan pinjam sebagai payung untuk menjalankan kegiatan di lapangan. Sumber menyebut koperasi yang digunakan bernama Koperasi ORA.A dan menegaskan bahwa koperasi tersebut bukan koperasi yang bergerak dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Itu bukan koperasi WPR. Koperasi Simpan Pinjam di Bintauna. Silakan dicek di Pemkab,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Klaim Penguasaan Lahan 300 Hektare
Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI itu diduga dikelola secara masif oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial/nama Viktor Posangi. Viktor disebut mengklaim menguasai lahan sekitar 300 hektare, yang menurut sumber berasal dari tanah pribadi maupun lahan yang dibeli dari sejumlah masyarakat.
Dalam pengelolaannya, Viktor disebut menggandeng sekitar empat investor berkewarganegaraan China yang kemudian terbagi dalam tiga kelompok usaha.
Sumber mengklaim adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu.
“Mereka semua WNA China. Supaya lancar, sudah kasih uang muka miliaran ke Viktor dan Recky,” kata sumber tersebut.
Pernyataan mengenai aliran dana tersebut masih merupakan klaim sumber dan perlu dibuktikan melalui penelusuran transaksi, dokumen, maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.
10 Ekskavator Disebut Beroperasi
Dugaan aktivitas PETI tersebut juga disebut berlangsung dalam skala besar. Sumber mengungkapkan sedikitnya 10 unit ekskavator diduga telah dioperasikan untuk mengeruk material.
Bahkan, menurut sumber, sejumlah orang ditempatkan di jalur masuk kawasan untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum.
Jika informasi ini benar, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk mengantisipasi kedatangan aparat dan menjaga aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Lokasi Tambang
Sorotan lain mengarah pada kebutuhan bahan bakar alat berat. Dengan banyaknya ekskavator dan mesin pengolahan material yang disebut beroperasi, kebutuhan bahan bakar diperkirakan sangat besar.
Sumber menuding seorang perempuan bernama Fenty, yang disebut sebagai istri Viktor, diduga berperan dalam pengaturan masuknya solar subsidi ke kawasan tersebut.
Baca juga: Pangkat Bisa Berubah, Jabatan Bisa Berganti, Tetapi Jasa Orang Tua Tak Akan Pernah Tergantikan
“Bayangkan 10 ekskavator plus mesin pengolah material membutuhkan belasan ton solar tiap hari. Itu semua Fenty yang kerjakan. Jadi silakan aparat melakukan penyelidikan lapangan,” ujar sumber.
Tuduhan tersebut tentunya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan distribusi BBM, data transaksi, kendaraan pengangkut, CCTV SPBU, hingga pihak-pihak yang memasok bahan bakar ke lokasi.
Tiga Nama Disebut Aktif
Sumber juga menyebut tiga sosok yang diduga aktif dalam pengelolaan aktivitas PETI tersebut, yakni Viktor Posangi, Fenty, dan seorang lelaki bernama Recky.
Lebih jauh, sumber mengklaim adanya koordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah setempat.
“Saya tahu mereka berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polres Bolmut. Ironinya Polda Sulut tidak tahu. Ada apa?” ujar sumber.
Klaim tersebut merupakan pernyataan sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti atau keterangan resmi dari institusi terkait.
Polda Sulut, Kejati dan Imigrasi Diminta Turun Langsung
Baca juga: Diduga Terlibat Penikaman di Rumah Makan Matungkas, IT alias Isak Serahkan Diri ke Polsek Dimembe
Mencuatnya informasi ini menjadi alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kantor Imigrasi didorong untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan, status lahan, legalitas koperasi, asal-usul investor, hingga dokumen para WNA yang diduga terlibat.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat perlu mengusut bukan hanya aktivitas di lapangan, tetapi juga rantai pendanaan, kepemilikan alat berat, distribusi BBM, pengolahan dan penjualan emas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Khusus terhadap WNA yang disebut berada di lokasi, pemeriksaan keimigrasian juga penting dilakukan untuk memastikan identitas, izin tinggal, tujuan keberadaan, serta kesesuaian kegiatan mereka dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat.
Sebab, apabila dugaan PETI tersebut benar berlangsung secara masif dengan puluhan alat berat, dukungan modal besar, penggunaan BBM subsidi, serta keterlibatan WNA, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas tambang ilegal di tingkat lapangan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang membiayai, siapa yang melindungi, siapa yang memasok, dan mengapa aktivitas sebesar itu diduga bisa terus berjalan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui investigasi terbuka, pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta penindakan berdasarkan hukum.
Editor : Romeo