BERITAINVESTIGASINEWS.IDSAMPANG — Warga Kabupaten Sampang, Rahmad Hidayat (46), menjadi korban dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait pencairan dana pinjaman Bank BRI senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan keluarga serta oknum pegawai bank.
Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari niat baiknya meminjamkan jaminan sertifikat tanah atas nama pribadi untuk pengajuan pinjaman sebesar Rp100.000.000 ke Bank BRI Pasar Srimangunan pada November 2020.
"Seluruh dana pencairan pinjaman tersebut langsung diambil dan digunakan oleh kakak kandung saya, Siti Kholifah, dengan kesepakatan awal bahwa seluruh angsuran bulanan menjadi tanggung jawabnya," katanya saat memberikan keterangan. Jumat (4/9/2026)
Ia membeberkan bahwa pembayaran angsuran awalnya berjalan lancar selama satu tahun, namun situasi berubah drastis ketika angsuran mulai macet dan timbul proses pencairan tambahan atau top up yang diprakarsai oleh oknum bank berinisial M tanpa dirinya menikmati uang tersebut.
"Rekening gaji saya bahkan sempat diblokir dan di-restrukturisasi secara sepihak oleh oknum pegawai bank berinisial H tanpa persetujuan saya, hingga tanggungan saya membengkak mencapai Rp88 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor maupun kejelasan prosedur dari oknum perbankan terkait.
"Karena tidak ada kepastian dan saya terus-menerus ditagih oleh pihak bank, saya akhirnya resmi melaporkan Siti Kholifah ke Polres Sampang atas dugaan penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Atas laporan resmi bernomor LP/B/22/II/2024/SPKT/POLRES SAMPANG tersebut, korban berharap aparat penegak hukum di Polres Sampang dapat bertindak tegas dan profesional untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar keadilan dapat ditegakkan.
Editor : Redaksi