Petugas Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Barang Kristal Putih Yang  Diduga Narkoba Jenis Sabu

Reporter : Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Petugas Rutan Kelas I Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan  

dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

Upaya penyelundupan 

barang kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas pada saat 

pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan

pada Senin, 07 September 2026 pukul 08.45 WIB bertempat di area P2U Rutan Kelas I 

Surabaya.

Penggagalan tersebut bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerakgerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan 

kunjungan. 

Selanjutnya petugas pemeriksa berkoordinasi kepada Karupam dan Wakarupam untuk 

mengawasi pengunjung tersebut saat berada di aula kunjungan. Setelah melakukan 

pengawasan, Karupam dan Wakarupam merasa curiga dengan gerak – gerik pengunjung dan 

warga binaan terhadap barang bawaan mereka. Kemudian pengunjung dan warga binaan 

tersebut dibawa ke Pos Karupam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan 

pemeriksaan secara lebih mendalam bersama Karupam dan Wakarupam pada masakan 

makanan Bali, Telur, Tahu, dan Ikan Tongkol ditemukanlah paket kristal putih sebanyak 5 

pocket berukuran sedang dan 1 gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu 

yang disembunyikan di dalam masakan bali tersebut.

 

Pernyataan Resmi

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan 

kewaspadaan jajaran petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai petugas 

pengamanan.

 

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam 

melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan 

ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya 

ke dalam Rutan.” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya segera melakukan 

pengamanan terhadap pengunjung perempuan tersebut beserta barang bukti dan berkoordinasi 

dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut 

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika 

menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan. 

Pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara berlapis guna 

mencegah masuknya barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa deteksi dini, ketelitian petugas, dan sinergi dengan 

aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan Rutan Kelas I Surabaya yang aman tertib dan bebas narkoba.Pungkasnya

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru