BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG – Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang yang melibatkan oknum pegawai perbankan kembali mengguncang Kabupaten Sampang, Madura. Rahmad Hidayat (46), warga setempat, menjadi korban dugaan pencairan dana pinjaman Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan anggota keluarga serta oknum pegawai bank, hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Kasus ini berawal dari niat baik korban yang bersedia menjaminkan sertifikat tanah miliknya untuk membantu permohonan pinjaman sebesar Rp100.000.000 di Bank BRI Pasar Srimangunan pada November 2020. Menurut penjelasan korban, seluruh dana pinjaman yang cair tersebut diserahkan penuh kepada kakak kandungnya, Siti Kholifah, berdasarkan perjanjian resmi di atas kertas bermaterai bahwa seluruh angsuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh sang kakak.
Baca juga: Dukung Program Astacita, BRI dan Bank SulutGo Hibahkan Mobil Operasional ke Polda Sulut
"Seluruh dana pencairan pinjaman tersebut langsung diambil dan digunakan oleh kakak kandung saya, Siti Kholifah, dengan kesepakatan awal bahwa seluruh angsuran bulanan menjadi tanggung jawabnya dan sudah diatas kertas bermatrai," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Pembayaran angsuran bulanan awalnya berjalan lancar selama satu tahun pertama, namun masalah besar mulai timbul ketika pembayaran mengalami kemacetan. Situasi kian memburuk saat muncul pencairan dana tambahan atau top up yang diprakarsai oleh oknum pegawai bank berinisial M, di mana korban sama sekali tidak pernah menyetujui, mengajukan, ataupun menikmati uang dari pencairan susulan tersebut.
Baca juga: Pengundian PANEN HADIAH 2025 BRI Diadakan
"Angsuran mulai macet dan tiba-tiba timbul proses pencairan tambahan atau top up yang diprakarsai oleh oknum bank tanpa saya menikmati uang tersebut," ungkapnya dengan rasa kecewa atas tindakan sepihak yang merugikannya.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Bank BRI berinisial M memberikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan masalah lama dan menyatakan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sampang.
Baca juga: Sambangi Obvit Bank BRI, Samapta Polsek Abiansemal Giatkan Blue Light Patrol
"Sebenarnya masalah ini udah lama, kami sebagai pihak yang menangani hal tersebut udah pernah dipanggil pihak penyidik bukti koperaktif kami menghadap ke polres Sampang, akan bertanggung jawab dan siap apabila dipanggil kepolisian untuk memberikan penjelasan dan kronologi awal," tegas M.
Perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/22/II/2024/SPKT/POLRES SAMPANG untuk diproses secara hukum. Korban berharap aparat penegak hukum di Polres Sampang dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Editor : Taufik