Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Joyoboyo, Barang Bukti 95,44 Gram

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial A.Y (43), warga Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya, yang diduga menjadi perantara sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 95,44 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis skala kecil yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (7/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1 Rendik, menjelaskan A.Y diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.

Polisi juga menyita satu bendel klip plastik, satu serok dari sendok kecil plastik, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Dapat Pasokan Sabu Lewat Sistem Ranjau

Dalam pemeriksaan, A.Y mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Pasokan tersebut diterima melalui sistem ranjau di sekitar pertelon atau pertigaan Parseh, Bangkalan, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah menerima barang tersebut, A.Y diduga kembali mengedarkannya dengan menawarkan stok sabu kepada sejumlah rekannya. Modus serupa juga dilakukan melalui sistem ranjau. Sabu yang telah dipesan diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Polisi masih mendalami pengakuan A.Y yang menyebut dirinya telah menjadi perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Sabu tersebut dijual dalam berbagai ukuran dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp7,5 juta dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Selain mendapatkan keuntungan uang, A.Y juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan narkotika secara gratis.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A.Y dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.

Penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut. 

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru