Ribbeck Law Mangkir Lagi di PN Surabaya, Tim Hukum Korban Lion Air JT-610 Endus Dugaan Pidana

Reporter : Redaksi

Beritainvestigasinews.id, SURABAYA -

 Ribbeck Law Chartered Chicago, Amerika Serikat, kembali mangkir dari panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kantor hukum asing tersebut merupakan salah satu pihak dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby terkait sengketa klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 silam.

Persidangan yang digelar di Ruang Garuda 1 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., didampingi Hakim Anggota Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ervin Aprilliyaning Wulan, S.H., M.H.

Karena ketidakhadiran pihak Ribbeck Law Chartered meski telah dipanggil secara resmi melalui mekanisme internasional, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang.

"Karena pihak Ribbeck Law Chartered Chicago Amerika Serikat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya melalui Panggilan Rogatori," ujar Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan. 

Selain itu, hakim juga menegur kuasa hukum Tergugat V, Abitama Ramadhan Nandiva, yang belum melengkapi berkas administrasi persidangan agar segera melengkapinya pada sidang berikutnya.

Ancam Tempuh Jalur Pidana demi Marwah Advokat

Merespons ketidakhadiran tergugat, Penggugat bersama Tim Hukumnya bergerak cepat. 

Selepas sidang, mereka menyatakan akan segera melakukan gelar perkara internal karena mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam pusaran perkara a quo.

Ketua Tim Hukum Penggugat, Bedi Setiawan Al Fahmi, masih enggan membeberkan secara detail jenis tindak pidana yang dimaksud. Namun, ia memastikan langkah hukum ini didukung penuh oleh rekan sejawat.

“Yang jelas kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian di wilayah yurisdiksi lokus tindak pidana yang akan kami laporkan. 

Alhamdulillah, sudah ada beberapa rekan advokat yang siap ikut bergabung dalam kuasa sebagai solidaritas sesama advokat, karena persoalan ini terkait marwah profesi Advokat,” tegas Bedi Setiawan saat ditemui di PN Surabaya.

Bedi menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum, baik melalui jalur perdata di PN Surabaya maupun jalur pidana di Kepolisian dan Kejaksaan. 

Kasus ini membidik para pihak yang diduga menerima manfaat secara tidak sah dari proses klaim asuransi ahli waris korban Lion Air JT-610.

Buka Ruang Mediasi, Amankan Bukti Vital

Meski bersiap mengambil jalur represif, Tim Hukum Penggugat mengaku tetap menghormati hukum acara perdata yang mewajibkan adanya proses mediasi.

“Karena titel gugatan perkara ini adalah wanprestasi dan tuntutan ganti rugi, tentu kami membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat (win-win solution) bagi para pihak. 

Apalagi hukum acaranya mewajibkan adanya mediasi terlebih dahulu. Tinggal tunggu saja prosesnya,” kata Assyifa Umayya Umar, S.H., M.H.

Senada dengan Assyifa, Agung Pribadi, S.H., mengingatkan para tergugat untuk memanfaatkan waktu jeda sidang ini dengan iktikad baik. "Para pihak bisa memanfaatkan tenggang waktu saat ini untuk komunikasi dan koordinasi diselesaikan secara baik-baik, sebelum kondisi perkara menjadi semakin memburuk," cetusnya.

Di sisi lain, Tim Hukum Penggugat menegaskan posisi mereka sangat kuat secara pembuktian. 

Agustine Sonya Maria, S.H., M.H.Li., mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen instrumen inti telah berada di tangan mereka.

“Semua bukti terkait perkara sudah kami siapkan. Bahkan E-KTP asli dari Tergugat V dan Buku Nikah asli Tergugat IV dengan Tergugat V ada pada kami. 

Jika Tergugat V menggunakan KTP selain yang ada pada kami, akan kami tindak lanjuti tentang kebenaran dan legalitas identitasnya tersebut,” pungkas Agustine.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru