Polsek Gubeng Surabaya Amankan Pelaku Curanmor di Beberapa TKP 

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya — Upaya pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos Mojo III D, Surabaya, pada (22/9), berakhir dengan penangkapan pria berinisial W (21). Dari pemeriksaan terhadap W, polisi kemudian mengungkap keterlibatannya dalam dua pencurian sepeda motor di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan bermula ketika W masuk ke halaman rumah kos di Jalan Mojo III D dan mencoba mencuri sepeda motor Beat menggunakan kunci khusus. Aksinya diketahui pegawai kos. 

"Pelaku W kemudian melarikan diri, tetapi korban berteriak 'Maling' sontak warga sekitar yang mendengar tersebut dan akhirnya W berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi," tutur AKP Hadi, pada Senin (19/10).

AKP Hadi menjelaskan tidak berhenti sampai disitu saat di interogasi W mengaku pernah beraksi dengan rekannya berinisial D, kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

"Dalam pemeriksaan W mengaku selain di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diatas pelaku W sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yakni D di Lapangan Balai RW, Bronggalan Sawah III, pada (15/9)," jelasnya.

AKP Hadi menambahkan selain bersama D pelaku W seblmnya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Vario bersama A di rumah kos Kalijudan Barat III pada (17/9). 

"Dari hasil interogasi tersebut selnjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya berhasil menangkap A," tandasnya.

Dengan demikian, perkara yang ditangani mencakup tiga lokasi di Surabaya, yakni Jalan Mojo III D, Jalan Bronggalan Sawah III, dan Jalan Kalijudan Barat III.

Menurut Hadi, para pelaku itu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci pas dan kunci L yang telah dimodifikasi. Polisi menyita sebuah kunci pas ukuran delapan, sebuah kunci L pipih, dan satu handphone sebagai barang bukti.

"W pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, A disebut belum pernah menjalani hukuman. Status tersebut merupakan keterangan keduanya dan proses hukum tetap berjalan.

AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci dengan baik.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru