Polrestabes Surabaya Tetapkan Pembinaan Anak Selama 6 Bulan di Rumah Perubahan

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Perkembangan penanganan perkara anak yang menjadi perhatian publik di Surabaya memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya bersama sejumlah instansi terkait mengambil keputusan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pembinaan, keberlangsungan pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang M. Yasin, Gedung Polrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie, unsur Pekerja Sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPP) Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kasatres PPA/PPO Polrestabes Surabaya.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, mulai dari aspek hukum, penelitian kemasyarakatan, pendampingan sosial, hingga perencanaan pembinaan dan pemulihan kondisi psikologis.
Dalam pemaparan yang disampaikan kepada awak media, dijelaskan bahwa salah satu anak akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Program tersebut mencakup evaluasi perkembangan perilaku, pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, kesehatan, serta pengembangan keterampilan.

Sementara itu, penanganan terhadap seorang anak lainnya masih berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan dalam pengawasan orang tua dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi psikologisnya.

Pihak terkait menegaskan bahwa penanganan perkara anak tidak dapat disamakan dengan penanganan perkara orang dewasa. Setiap keputusan harus mempertimbangkan ketentuan hukum, hasil penelitian kemasyarakatan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi korban.

Melalui koordinasi antara kepolisian, Bapas, pekerja sosial, DPPP Surabaya, KPAI, dan unsur terkait lainnya, proses pembinaan diharapkan berjalan terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Di sisi lain, pemenuhan hak korban serta perlindungan identitas anak tetap menjadi hal penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru