Beritainvestigasinews.id, Surabaya — Penyidik memperagakan 55 adegan dalam rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap S.N. (51) di Surabaya. Sebanyak 44 adegan diperagakan di rumah kontrakan korban di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Sebelas adegan lainnya berlangsung di lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan barang bukti di kawasan mn ml Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 Juni 2026. Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, tersangka berinisial M.K.A. datang ke kontrakan korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Tersangka disebut membutuhkan uang tersebut sebagai modal untuk berangkat ke Malaysia.
Korban menyampaikan belum dapat membayar. Tersangka kemudian menawarkan agar korban menggadaikan ponsel atau emasnya. Saat korban tidak menuruti permintaan itu, tersangka diduga mengambil pisau yang berada di belakang lemari dan menggunakannya untuk mengancam korban.
Hadi menyebut terjadi dorong-mendorong ketika tersangka berusaha mengambil ponsel korban. Pisau yang dibawa tersangka kemudian mengenai dada kiri korban. Setelah korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
"Jumlah penusukan diperkirakan sekitar 14 kali. Rincian adegan dan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan hasil pemeriksaan dan barang bukti," tutur AKP Hadi, pada Rabu (21/10).
Hadi menyatakan tersangka diduga meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Informasi tersebut dicocokkan dengan keterangan saksi yang merupakan adik korban dan data perlintasan imigrasi.
"Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang meneruskan koordinasi kepada Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka selanjutnya diamankan di Selangor dan diserahkan ke Jakarta untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya," katanya.
Dalam perkara itu, Hadi mencatat sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, ponsel OPPO, kain selimut, keset yang terdapat bercak darah, gayung, serta bungkus rokok yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 subsider Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses hukum; penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan.
YAYUK
Editor : Yayuk