Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram, Seorang Pria Diamankan

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, tertanggal 21 Oktober 2026, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Transaksi tersebut dilakukan menggunakan sistem ranjau. Sabu diletakkan di samping pohon dengan wadah bungkus rokok berwarna merah di depan sebuah toko di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

Pembayaran dilakukan dengan sistem setor setelah seluruh sabu berhasil terjual. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam rilis, E.S. diduga telah mengedarkan sabu selama sekitar satu minggu.

Polisi Sita 11 Paket Sabu
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 5,65 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi satu wadah berbentuk kotak tanpa merek, satu bendel klip plastik ukuran sedang, satu bendel klip plastik ukuran kecil, satu alat serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam, serta satu alat pres merek Q2 berwarna biru.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Tersangka Diduga Mendapat Keuntungan dari Penjualan Sabu
Dalam menjalankan aksinya, E.S. diduga menjual sabu dalam beberapa ukuran paket dengan harga yang bervariasi. Polisi juga menyebut tersangka dijanjikan keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Selain keuntungan uang, tersangka diduga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi akan mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut diterapkan dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru