​KPU Sampang Gelar Forum Konsultasi Publik guna Evaluasi dan Akurasi Data Pemilih

Reporter : Taufik

BERITAINVESTIGASINEWS.ID​SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Aula KPU Kabupaten Sampang pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran KPU, Bakesbangpol, Kodim 0828, Polres Sampang, Awak media hingga mahasiswa UIN Madura ini bertujuan untuk menyerap masukan masyarakat, mengevaluasi kualitas pelayanan, serta memastikan akurasi data pemilih terlindungi secara optimal.

Baca juga: Polda Sulut dan KPU Koordinasi Persiapan PSU di Kepulauan Talaud

​Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam forum ini sangat krusial untuk menghimpun berbagai masukan konstruktif. Masukan-masukan tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga guna meningkatkan kualitas pelayanan KPU agar semakin responsif terhadap kebutuhan publik.

​"Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah untuk menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. Masukan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.

​Aliyanto juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mendukung kesiapan pelaksanaan tahapan kepemiluan berikutnya. Menurutnya, pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan untuk melindungi hak pilih masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: KPU Tetapkan Yulius Selvanus - Victor Mailangkay Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih

​"Pemutakhiran data pemilih membutuhkan pengolahan data yang cermat, koordinasi dengan pihak terkait, serta pembaruan secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan perkembangan kondisi kependudukan," ungkapnya.

​Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh. Karimullah, menjelaskan bahwa pelaksanaan forum evaluasi ini merupakan tindak lanjut resmi atas instruksi KPU Republik Indonesia kepada seluruh KPU di tingkat kabupaten dan kota. Kegiatan ini juga berlandaskan pada Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pengolahan dan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Baca juga: Komisoner Bawaslu RI dan Jatim Ikut Pantau Proses Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo

​"Proses pemutakhiran tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan lintas lembaga untuk membantu mengidentifikasi perubahan data kependudukan secara akurat," jelas Karimullah.

​Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Kabupaten Sampang berkomitmen untuk menetapkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagai acuan penilaian kinerja. Seluruh masukan yang diterima dipastikan tidak berhenti sebagai formalitas semata, melainkan menjadi dasar perbaikan nyata dalam pengelolaan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru