Beritainvestigasinews.id, Kediri Kota - Pertugas Gabungan Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan kegiatan operasi penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin.pada Minggu tanggal 23 Juli 2022.
Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan 137 botol miras di sebuah warung di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Baca juga: Polres Kediri Kota Cek Kelayakan MBG di SPPG 1 Pondok Pesantren Al Amien
Kapolres Kediri Kota AKBP Prasetya melalui Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H. mengatakan pihaknya mengamankan EA (43) pemilik warung yang kemudian diamankan di Mapolsek Mojoroto

"Barang bukti yang kami amankan ada 100 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house dan 7 botol arak Jowo," kata Kompol Mukhlason.
Kegiatan itu kata Kapolsek Mojoroto berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu tgl 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib.
Baca juga: Operasi Pekat Turangga-2025, Premanisme dan Penyakit Masyarakat Jadi Sasaran Utama
Lalu pihaknya bersama anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Mojoroto bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Atas informasi tersebut petugas ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur.
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri.
Baca juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Pastikan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Aman
"Yang bersangkutan mengakui,selanjutnya petugas mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut," ungkapnya.
(Siti MH)
Editor : Redaksi