Beritainvestigasinews.id, Ungasan Badung, Bali - Pengembangan Perekonomian Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui KIK Resmi Ditutup. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Min Usihen mewakili Menteri Yasonna H Laoly secara resmi menutup acara Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) se-Indonesia, bertempat di Four Points by Sheraton Hotel Ungasan Jimbaran, Badung, Bali. Jumat (15/09/2023) sore waktu setempat.
Sarasehan Nasional tersebut telah diselenggarakan sejak tanggal 13 September 2023 dibuka lansung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Min Usihen didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan sore hari ini adalah penghujung acara diakhiri dengan pembagian piagam penghargaan bagi wilayah yang dianggap berkompeten dalam hal mempopulerkan keberadaan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi atau daerah untuk neningkatkan perekonomian setempat.

Adapun daerah atau Provinsi yang mendapatkan piagam penghargaan tersebut dengan nama KI Komunal yaitu:1. Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis, Jenis KIK EBT, diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Wilco G. Hukum, S.Stp., M.Si., No. Pencatatan EBT 81202300081.2. Tenun Songke Motif Wela Runus, Jenis KIK EBT, diterima oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Joni Lie Rohi Lodo, S.H., No. Pencatatan EBT 53202300261.3. Tenun Ikat Sekomandi motif Pori Dappu, Jenis KIK EBT, diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sulawesi Barat Rahendro Jati, S.H., M.H., No. Pencatatan EBT 76202300271.4. Motif Tapis Lawek Ardak, Jenis KIK EBT, diterima oleh Sekretaris Dekrenasda Lampung Tengah, No. Pencatatan EBT 18202300205.5. Wayang Krucil Tuban, Jenis KIK EBT, diterima oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, No. Pencatatan EBT 35202300034.6. Sasirangan, Jenis KIK PT, diterima oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah Raudati Hildayati, S.T., M.Eng., No. Pencatatan PT 63202300074.7. Lurek Klaten, Jenis KIK PT, diterima oleh Pembina Industri Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Jawa Tengah Dewi Fitriani, No. Pencatatan PT 33202200041.8. Anggrek Mamasa, Jenis KIK SDG, diterima oleh Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Barat Dr. Hadis Jayanti, S.P., M.P., No. Pencatatan SDG 76202300021.9. Kerak Telor, Jenis KIK PT, diterima oleh Sekretariat Dinas Provinsi DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo, S.Spt., No. Pencatatan PT 31202200053.10. Tari Legong Andir, Jenis KIK EBT, diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali Ir. I Made Gunaja, M.Si., No. Pencatatan EBT 51202300199.
Tampak hadir dalam acara ara tersebut, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM Yosef Nae Soi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti, Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, para peserta Sarasehan Nasional yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah se-Indonesia, Perwakilan Sekretaris Daerah Pemprov, Kabupaten/Kota se-Indonesia, undangan lainnya serta awak media.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dibawah kepemimpinan Min Usihen selalu berjuang terus untuk menyadarkan pemerintah daerah serta masyarakat, guna menjaga, melestarikan dan memanfaatkan Kekayaan budaya dan hayati.
Disamping itu, DJKI telah mengupayakan perlindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi melalui Sistem Informasi Nasional (SIN) KI Komunal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
"Perlindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya PP No. 56 tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis," ucap Min Usihen.
Min Usihen juga mengatakan bahwa dengan adanya Pusat Data Nasional KI Komunal (PDN KIK) yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat bersedia menginventarisasi KI Komunal di daerahnya kedalam PDN KIK.
"Inventarisasi KIK bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa ijin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil," katanya.
Menurut Dirjen KI Min Usihen, perlindungan KIK dapat memberi manfaat secara ekonomi. KIK dapat dikomersilkan dan menghasilkan keuntungan bagi negara-negara pengekspor melalui perdagangan kerajinan tangan, tanaman obat, hasil pertanian dan hasil hutan non kayu, baik di pasar nasional maupun internasional.
"Situasi ini harus dibenahi agar negara berkembang termasuk Indonesia dapat memperoleh manfaat lebih dari keuntungan ekonomi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Min Usihen juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemanfaatan KIK dengan pihak asing melalui Sistem Access and Benefit Sharing (SABS).SABS yang adil dan wajar untuk kepentingan kesejahteraan secara keseluruhan, tidak hanya bagi pengguna KI Komunal saja, namun juga utamanya bagi masyarakat adat atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara dan mengembagkan KI Komunal, lintas generasi dan pendukungnya.
Min Usihen mencontohkan pemanfaatan KI Komunal yang sudah mendunia yaitu penggunaan kain Endek Bali pada koleksi Spring/Sumber 2021 oleh Christian Dior.
"Pengakuan yang tinggi terhadap keindahan dan kualitas kain Endek Bali dan berkontribusi positif terhadap dunia fashion Internasional. Dari 86 koleksi busana yang ditampilkan, setidaknya ada 9 koleksi yang memakai kain Endek Bali ini," ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa "Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal selama tiga hari kedepan dari dimulai sejak tanggal 13 September 2023 kedepan hingga hari ini dari para peserta se-Indonesia, baik dari pemerintahan Provinsi, Kabupaten /Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia telah berhasil menginventariskan sebanyak 162 KIK baru yang tervalidasi. Ini baru tiga hari, bagaimana jikalau Sarasehan sampai satu minggu diadakan, mungkin peningkatannya bisa duakali lipat lebih, tapi itu tidak mungkin kita laksanakan pertemuan ini hingga satu minggu, dikarenakan para peserta masih ada tugas lain yang tak kalah pentingnya di daerah masing-masing," pungkasnya sembari menutup secara resmi Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dan dilanjuti dengan sesi foto bersama ditempat duduknya masing-masing.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi