Beritainvestigasinews.id || Sampang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi wartawan saat sesi jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026.
PWI Sampang juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalistik, PWI Pusat Minta Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf
Pernyataan Hotman Paris yang menjadi sorotan dan memicu protes dari kalangan insan pers di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?" Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merendahkan profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama, menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi yang disampaikan, maupun mengakhiri sesi wawancara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang menghina atau merendahkan martabat wartawan.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80: Ketua PWI Sampang Berharap Sinergi Polri dan Pers Makin Kuat
"Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan," tegas Hanggara.
PWI Sampang menilai tindakan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, organisasi wartawan di daerah turut memberikan dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik.
Baca Juga: PWI Pusat Rampungkan Penyelarasan AD/ART, Siap Disosialisasikan ke Seluruh Daerah
Hanggara berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami ingin ada pesan yang jelas bahwa tidak boleh ada intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Editor : Taufik