Ketidaknetralan ASN Gunung Mas Kalteng

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kalteng, - Oknum lurah berinisial GRN di manuhing, resmi dilaporkan ke Bawaslu provinsi Kalimantan tengah oleh warga berinisial SD atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 tahun ini.

Oknum tersebut seorang lurah aktif di manuhing, namun telah berani meng-endors dua orang caleg DPRD Gunung Mas daerah pemilihan dapil II berinisial O dan C atau BNT dan CS, untuk lokasinya berada di Kelurahan Tumpang Talaken, Kecamatan Manuhing, provinsi Kalimantan tengah.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Dugaan tersebut ditemukan dari tangkapan layar hp di grup WA karang taruna Tumbang Talaken pada hari Rabu, 14/02/2024 sekira pukul 08,45 wib, yang bertepatan dengan hari pemungutan suara, oknum tersebut mengatakan Dohop Dukung dan sukseskan O dan C atau BNT dan CS yang artinya meminta dan mengajak orang orang di grup tersebut untuk memilih 2 orang Caleg, tentunya sudah melanggar aturan pemerintah pasal 2 UU no 5 tahun 2014 yang berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, artinya dinilai sudah jelas melanggar disiplin dan melanggar kode etik pegawai negeri sipil yg dilakukan oleh oknum berinisial GRN.

Bawaslu diminta bersikap dan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum peraturan pemerintah dan aturan UU yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yg disampaikan ke Bawaslu provinsi Kalimantan tengah telah dilimpahkan ke Bawaslu Gunung Mas untuk di tindaklanjuti proses penanganannya dan SD pun sudah dimintai keterangan untuk di klarifikasi oleh Bawaslu Gunung Mas terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di tgl 14 Pebruari 2024 tersebut.

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

SD berharap dan tegaskan apa yg telah disampaikan beberapa keterangan yg diberikan ke Bawaslu agar benar benar diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan dan UU yg berlaku. SD sepenuhnya mempercayai proses demi proses apa yang dilakukan dan diupayakan oleh Bawaslu agar nantinya menjadi efek jera dan tidak terulang lagi terkait dugaan pelanggaran selanjutnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Gunung Mas, kita tetap menunggu hasil yg dilakukan oleh Bawaslu Gunung Mas.

Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Rikkes dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Bagi Anggota Polri dan ASN

Penulis : Silvanus Dio

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru