Beritainvestigasinews.id, SINGARAJA, - Satuan Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng.
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, selaku Kapolres Buleleng, secara terus menerus menggebrak Narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, SSos, MH, dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, SH, melakukan press release pengungkapan terhadap lima orang pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Press Release Pengungkapan Kasus Promosi Judi Online Melalui Media Sosial
Tindakan tegas yang dilakukan Kapolres Buleleng, terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna tidak berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan Masyarakat.
Kapolres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba, nyatakan tidak terhadap narkoba, terutama personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, sayangi diri dan sayangi keluarga,” tegasnya.
[caption id="attachment_37186" align="aligncenter" width="1499"]
||Foto: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, beberkan barang bukti di depan media.[/caption]
Baca juga: Apel Jam Pimpinan, Kapolres Buleleng Tekankan Netralitas Polri dan Jaga Profesionalisme
Adapun dalam jumpa press release ini, Polres Buleleng dapat mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba sebagai berikut pada hari Sabtu, 17/02/2024, TKP Desa Patemon, Kecamatan Seririt, mengamankan pelaku GND (53), hindu, alamat Desa Patemon Seririt, saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,100 gram, jenis barang yang didapat, bong, pipet kaca, dan peralatan lainnya serta yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif (+) mengandung amphetamine/sabu, pelaku diamankan bersama barang sitaannya untuk dijadikan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian, Senin (21/2/2024), di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Bengkala, Kubutambahan, memgamankan pelaku GR (41), hindu, dengan alamat Desa Bengkala, Kubutambahan sedang membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, satu buah HP Oppo warba putih, dan satu buah pipet kaca, terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.
Menurut pelaku paket tersebut yang di beli dari pelaku KD. Dan dihari yang sama pelaku KD (31), dengan alamat yang sama juga didapat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram, satu buah HP merk Oppo warna hitam terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang sitaan dijadikan barang bukti.
Baca juga: Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba
Jumat (23/02/2024) di TKP Desa Kalibukbuk, Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS (25), hindu, swasta, alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,26 gram dan sebuah HP merk Huawe warna biru, mengaku didapat beli dari pelaku DCY (51), hindu, swasta, alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat pengembangan dihari yang sama pelaku DCY diamankan dengan barang bukti satu buah HP dan mengaku barang tersebut dibeli diterminal mengwi tidak dikenal dan keduanya disangkakan perbuatan pidana selaku pengedar.
Dari kelima pelaku dapat disangkakan telah melakukan oerbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. berbunyi ;
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)".Dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ;
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)," ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, pada jumpa pers release, Senin (4/3/2024).(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali