Polsek Benoa Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencurian ke Kejari Denpasar

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, BENOA, BALI, - Seorang tersangka berinisial RR (24) dalam perkara tindak pidana pencurian jenis HP, diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (18/3/2024) pukul 10.00 Wita.

Berkas perkara tindak pidana pencurian tersebut, dalam berita acara penyerahan, tersangka RR diserahterimakan ke kejaksaan beserta barang bukti, dan diterima oleh JPU Gusti Lanang, SH, di kantor Kejari Denpasar, yang menyerahkan langsung oleh Penyidik Pembantu Aiptu I Ketut Darsi .

Baca juga: Blue Light Patrol Polsek Benoa Cooling System di Kawasan Pelabuhan

Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, SPd, dalam keterangannya menyebutkan bahwa, tersangka RR telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP Merk VIVO Y27S di depan Indomaret Jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada hari Kamis (1/2/2024) pukul 04.00 Wita.

Tersangka RR berasal dari Bobba, NTT, pekerjaan sehari harinya selaku nelayan di kapal ikan di Benoa, beralamatkan tempat tinggal sementara di warung bunda Jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa. RR di tahan dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan tanpa kontrol dipengaruhi alkohol dan mabuk minuman keras.

Kejadian berawal, pelaku atau tersangka RR seusai minum miras bersama dua orang temannya, lalu ia berjalan ke arah Indomaret yang ada di Jl. Ikan Tuna II, dan melihat ada tiga orang sedang tidur di teras, dan disampingnya tergeletak HP lalu tersangka mengambil HP tersebut dan memasukkan ke dalam sakunya, kemudian ia berlalu pergi meninggalkan korban. HP yang digondol tersangka, atas pengakuannya dipergunakan untuk komunikasi sehari hari.

Baca juga: Kapal Pesiar MV Silver Nova Sandar di Pelabuhan Benoa

Zainal Abidin (33) asal Jember, Jawa Timur ini, selaku korban dari pencurian tersangka RR, setelah bangun dari tidurnya, korban baru sadar bahwa HP-nya hilang, sehingga Zainal Abidin bergegas melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Sektor Benoa. Dengan No. LP-Bl02/II/2024/SPKT/Polsek Benoa tanggal 1 Pebruari 2024. Dalam laporannya bahwa kehilangan sebuah HP Merk Vivo, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan dan atas dasar laporan tersebut, "Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, dari pelacakan tersebut, tersangka ditangkap dan diamankan beserta barang bukti HP di Jl. Merta Sari Suwung Denpasar pada hari itu juga, tanggal 1 Pebruari 2024, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun," ungkap Kapolsek Benoa.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangi Beberapa Pohon di Akses Jalan

Setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka RR yang di tahan lebih kurang 2 Bulan, kasus tindak pidana pencurian ini, "Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar," pungkas Kompol Sueca.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru