Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Puluhan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Bali terima remisi khusus hari raya Waisak, tepatnya sebanyak 29 orang yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (04/06/2023) waktu setempat.

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 6 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand 4 orang, Jepang 1 orang, dan Australia 1 orang.

Baca juga: Selesai Masa Pidana Pokok, Satu WBP Terorisme Lapas I Madiun Kembali ke Masyarakat

Sebanyak 4 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan.

[caption id="attachment_3857" align="alignnone" width="1280"] Puluhan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Bali terima remisi khusus hari raya Waisak. Dok. Pribadi[/caption]

Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Baca juga: 20 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Resmi Bebas, Wujud Nyata Pemenuhan Hak Integrasi

Hal tersebut disampaikan Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali dalam keterangan resminya. Anggiat menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Menurut Anggiat, Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

Baca juga: Kembali ke Esensi Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Sosialisasikan Hak dan Kewajiban WBP

"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani”, ucap Anggiat.

(JesPutra)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru