Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Sat Lantas Polresta Denpasar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang sering parkir sembarangan di sepanjang Jalan Gajah Mada Denpasar, Senin (25/3/2024) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali AKP I Wayan Warda, SH, bersama dengan personil Satuan Lalu Lintas dan personil Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Baca juga: PBT Bali Gelar Rapat Perdana dan Rapikan Susunan Organisasi
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada. Adapun rinciannya adalah 3 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Hal ini menciptakan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan parkir sembarangan di jalan. Sebagai solusi, telah disiapkan tempat parkir yang lebih aman dan tertib di basement Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Lokita Sari, dan Jalan Thamrin.
Baca juga: Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Kegiatan sosialisasi dan imbauan ini berjalan lancar, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta mengurangi praktik parkir sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Denpasar.
Di konfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan parkir yang berlaku.
Baca juga: Kartini Masa Kini Harus Berani Punya Mimpi, Mampu Ciptakan Bahagia
“Kegiatan tersebut akan di gelar rutin dari jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar tentu bersama instansi terkait,” ucap Kasi Humas.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali