Timsus Raga Goak Poleng Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, SINGARAJA, BALI, - Press Release pengungkapan kasus kejahatan narkoba dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, SH, MH, dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, SH, berlangsung di depan Lobi Polres Buleleng, Senin (8/4/2024).

Tim khusus Raga Poleng (Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat, menggulung kembali pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna.

Baca juga: Isi Ramadan dengan Ibadah, Polres Nganjuk Gelar Lomba Baca Al-Quran untuk Anggota Polri dan ASN

Kapolres Buleleng selalu berkomitmen melalukan pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di Kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri.

Press release pengungkapan kejahatan narkoba ini, disampaikan langsung Kapolres Buleleng bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Jumat (29/3/2024) pukul 12.37 Wita di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, pelaku GB (35) pria Hindu, alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, saat dilakukan penggeledahan oleh satuan narkoba Timsus Goak Polres Buleleng.

[caption id="attachment_41003" align="aligncenter" width="1600"] ||FOTO: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, beberkan barang bukti dan pelaku.[/caption]

Baca juga: Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

Ditemukan barang berupa 4 (empat) buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram bruto 0,24 gram netto, 1 (Satu) alat isap atau bong, 1 (satu) buah tabung pipet kaca, 2 (dua) buah timbangan digital serta alat lainya, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," ungkapnya.

Berakhir press release ini Kapolres Buleleng selalu mengimbau kepada elemen masyarakat, "Berhenti melakukan praktek-praktek kejahatan narkoba ini, yang merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri," tegasnya.

Baca juga: Perkuat Sinergi! Lapas Kelas IIA Pamekasan Gandeng Polres dan KPKNL Untuk Optimalisasi Keamanan dan Aset

Timsus Bhayangkara Goak Poleng selalu setia mengabdi dalam percepatan menegakkan hukum yang meresahkan masyarakat dan membela kebenaran.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru