Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya sekira pukul 10. 00 Wib, mengadakan giat Konferensi Pers Rilis di gedung Patriatama Colombo perihal Ungkap Kasus Laka Lantas tabrak lari dan Upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Rabu, 22/05/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, bahwa kejadian tabrak lari yang mengakibatkan dua orang korban tergeletak di jalan, satu diantaranya meninggal dunia di tempat, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Masih menurut AKBP Arif Fazlurrohman, mengenai peristiwa laka lantas tersebut meliputi satu kendaraan roda 4 milik Rental dan dua sepeda motor yang terjadi di SIMPANG 4 antara jalan Diponegoro dan jalan Musi, sekira pukul 02.45 Wib.
"Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan Daihatsu AYLA warna merah dengan nopol L-1796-ACD yang di kemudikan inisial IM dengan sepeda motor SUZUKI GSX 150 nopol W-6054-AW yang dikemudikan oleh Muhammad Iqbal Harianto dan sepeda motor SUZUKI GSX 150 nopol L-5842-AW yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko." jelas AKBP Arif.

Masih menurut AKBP Arif Fazlurrohman, tentang kronologinya bahwa Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh INISIAL IM melaju dari arah utara ke selatan dijalan Diponegoro Surabaya, kemudian sesampainya di Simpang 4 di jalanĀ Diponegoro dan Jalan Musi, mobil AYLA berputar balik ke utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan, akibat dari kejadian itu, kecelakaan pun tak bisa dihindari hingga dua sepeda Motor tersebut langsung menghantam mobil AYLA warna merah yang putar balik.
"Setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD langsung meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan maupun melaporkan kepada pihak kepolisian karena ketakutan." Imbuh Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Menurut pengemudi mobil AYLA, dia meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya terus ke barat hingga menuju ke Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya.
Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
"Saya ketakutan dan kabur ke utara lalu belok kiri ke jalan DR.Soetomo menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos." Ucap pengemudi mobil saat dimintai keterangan.
Masih menurut pengemudi mobil AYLA, Setelah itu pulang ke kontrakannya di Kedung Baruk lalu ke bengkel di Taman Sidoarjo, mobil di tinggal di bengkel dan bersembunyi di daerah Simo Surabaya dan sekira pukul 23.00 Wib beranjak pergi ke Bangil Pasuruan.
Korban yang berhasil di data yaitu : Muhammad Iqbal Harianto, Laki laki, 20 Tahun, alamat Tanjung Raja 2/41 Rt 03 Rw 07 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, mengalami luka dikepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian, dan Setto Aji Sasongko, laki-laki, 19 Tahun, alamat Greges Timur 10 Rt 01 Rw 02 Asemrowo Surabaya yang mengalami luka tangan lecet- lecet.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) Mobil Daihatsu AYLA warna merah nopol L-1796-ACD beserta STNK-nya juga KTP atas nama IM. 1 (satu) Motor SUZUKI GSX 150 W-6054-AW beserta notis pajak sepeda motor SUZUKI GSX 150 W-6054-AW beserta KTP atas nama Muhammad Iqbal Harianto. 1 (satu) Sepeda motor SUZUKI GSX 150 L-5842-AW beserta STNK sepeda motor SUZUKI GSX 150 L-5842-AW dan SIM C atas nama Setto Aji Sasongko berikut rekaman CCTV.
Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengemudi mobil AYLA akan dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan." Pungkas AKBP Arif Fazlurrohman.
Samsul A.
Editor : Redaktur