Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 bagi narapidana yang beragama Budha, di Vihara Meta Arama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan/Lapas Kerobokan, Kamis (23/5/2024).
Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan RM. Kristyo Nugroho, berkesempatan menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dengan didampingi pejabat terkait.
Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Dalam sambutannya, Kalapas berpesan untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Pemberian Remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Pemberian remisi atau pengurangan hukuman yang saudara terima diharapkan dapat membuat saudara menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan, serta jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan YME", pesan Kalapas.
Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif, sekaligus bentuk penghargaan karena telah menunjukan adanya perubahan perilaku berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Narapidana yang memperoleh Remisi Waisak tahun ini sebanyak 8 orang, 3 orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing yang berasal dari Tiongkok dan Thailand.
Lapas Kerobokan komitmen akan terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan.
Masih kata Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho, menerangkan,
"Rekapitulasi perolehan Remisi Waisak Tahun 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, WBP yang beragama Budha berjumlah 14 orang; Tahanan sebanyak 5 orang dan Narapidana sebanyak 9 orang," jelasnya.
"Untuk Narapidana yang memperoleh Remisi sebayak 8 orang, dengan rincian; RK I sebanyak 8 orang, yang terdiri dari WWNI sebanyak 5 orang dan WNA sebanyak 3 orang. RK II yaitu setelah mendapatkan remisi langsung bebas, nihil," kata Kristyo dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
"Sedangkan untuk Narapidana yang tidak memperoleh/tidak diusulkan Remisi sebanyak 6 orang, dengan rincian; Tahanan sebabyak 5 orang dan Narapidana sebanyak 1 orang (B.IIIS) atau sedang menjalani subsider dan/atau tidak membayar denda subsider," tutup Kalapas.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali

