Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek No 73 Surabaya, pada hari Rabu Tanggal 26 April 2023 pukul 03.00 Wib.
Pelaku berinisial OP (24) Tahun warga Surabaya dan dua temannya RH Jenis laki - laki alamat dari Surabaya beserta RH juga dari Surabaya, keduanya (DPO).
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan, penangkapan tersangka bermula, petugas kepolisian menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan.
"Kemudian anggota Unit lV Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman informasi dari warga sekitar yang berada di TKP,"kata AKP Arief.
Lanjut kata Kasat Reskrim, kemudian anggota Unit lV berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka OP yang berada di Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka OP dibawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus pencurian itu Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua temannya yang masih DPO,"ungkapnya.
Baca juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB 1 lembar STNK dan 1 potong kaos lengan pendek warna abu - abu.
“Semoga dengan ditangkapnya tersangka ini bisa mengembang kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur