Tiga Kali Mangkir, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Masuk DPO

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kalteng, - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat ditemui diruang kerjanya.

Palangkaraya Nama Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Pelarian Berakhir, Polres Bangkalan Amankan Narapidana Rutan Kelas IIB Sumenep yang Kabur Terlibat Kasus Curanmor

Mereka adalah AU dan BP tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.

Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal metþlalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan penetapan DPO terhadap kedua tersangka disebabkan keduanyamangkir dari panggilan tanpa alasan jelas. Pemanggilan terakhir atau yang ketiga dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kami telah melakukan 3 kali pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Namun mereka sampai hari ini belum memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh sebab itu kami memasukkan keduanya ke dalam DPO kata Douglas kepada para wartawan di halaman Masjid Al Irfan Kejati Kalteng di sela-sela pembagian daging kurban, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Ketua YKB Jatim Ade Imam Sugianto Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 23 Lumajang, Berikan Makan Bergizi Gratis

Menurut dia, dengan ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan pemeriksaan justru merugikan diri para tersangka sendiri. Dengan tidak datang maka secara tidak langsung melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

Misalnya mereka merasa fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai menurut versinya, silahkan disampaikan secara langsung pada saat pemeriksaan. Namun jika tidak hadir tentunya itu melepaskan haknya melakukan pembelaan diri. Paska penetapan DPO tersebut, Kejati Kalteng langsung mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan usaha pencarian, Pungkas pria yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Jatim.

Baca juga: Pengedar Narkoba Akui Beli Sabu 8 Kali Dari Seorang Bandar B (DPO), Setelah Tertangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berhan

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru