Colong Barang Majikan Senilai Ratusan Juta, AR di Tangkap Polisi

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, DENPASAR SELATAN, BALI, - Kesempatan pencurian bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun, tak terbatas oleh ruang waktu. Hal ini disempatkan untuk mencuri oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisil AR (23) di rumah majikannya menggondol sejumlah barang, tas, jam tangan, dan perhiasan senilai Rp.350 juta rupiah, terpaksa meringkuk di rumah tahanan, karena AR telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Unit Reskrim Polsek Densel), pada Rabu (24/7/2024).

Terkait dengan penangkapan tersebut, Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya, Kapolsek membenarkan atas penangkapan tersebut terhadap pelaku AR yang mencuri barang dan perhiasan majikannya.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

"Ia benar, AR ditangkap oleh Tim Unit Reskrim atas perbuatannya, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim," ujarnya.

Lanjut Kompol Herson, dalam keterangannya bahwa, saat korban mau pergi makan bersama suaminya pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 14.00 Wita, lalu sebelum pergi, korban mengambil kotak perhiasan yang diletakkan diatas meja.

Sontak kaget tak ketulungan korban waktu itu, cincinnya tidak ada didalam kotak perhiasan tersebut, kemudian korban mengecek barang berharga lainnya, ternyata juga hilang.

"Atas kejadian yang dialami oleh korban, ia sempatkan untuk mengecek di CCTV, dan diduga bahwa AR yang curi, lalu korban melaporkan ke Polsek Densel," jelas Kompol Herson.

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Adapun barang-barang korban yang hilang yaitu, satu buah cincin berlian, enam buah tas merek terkenal, satu buah jam emas, satu buah jam, satu emas bayangan dengan berat lima gram, satu set speaker aktif, dan satu tali jam warna hitam.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Densel, Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Tim, melakukan penyelidikan di TKP, dan memeriksa CCTV, mengarah ke pelaku AR, asisten rumah tangganya yang beraksi pencurian tersebut.

Saat diinterogasi, AR mengaku perbuatannya, dan dia katakan bahwa dia mengambil barang perhiasan majikannya secara bertahap, kemudian barang hasil curiannya dijual untuk kebutuhan biaya anak sekolah, bayar utang, dan lainnya.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Barang bukti dari pelaku yang dapat disita, satu buah tas perempuan, satu speaker aktif dan satu gelang jam tangan.

"AR sudah kami tahan dan masih berlangsung dalam proses penyedikan," tutup mantan Kasi Humas Polres Karangasem ini.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru