Usai Mencuri HP, Pelaku Asal Trenggalek Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tulungagung, - Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung mengamankan 1 orang tersangka dalam kasus pencurian.

Tersangka yang diamankan berinisial AS (46) warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Sebanyak 26 Pelaku Tindak Kejahatan Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib. pada saat korban benama Trijoko Desa Bendorejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung saat tidur di dirumah belakang warung miliknya.

"Saat korban tertidur, pelaku masuk lalu mengambil 2 hp yang satu ditaruh di ruang tamu dan disamping dia tidur", ujar Mujiatno, Jumat (23/08/2024).

"Kemudian istrinya membangunkan korban, melihat kedua hpnya sudah tidak ada ditempatnya", sambungnya.

Merasa dirugikan sebesar Rp 6.500.000,- ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Korban melapor ke Polsek Ngantru.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian di Pace

"Setelah melakukan penyelidikan, berhasil menemukan hp tersebut telah dijual di Pasar Setono Betek Kota Kediri. Setelah mendapatkan identitas, tersangka dapat diamankan di dekat pasar Setono Betek Kota Kediri", kata Mujianto.

"Tersangka mengku mengambil hp korban dengan cara mengendap ngendap melihat korbanya teridur, pintu rumahnya tidak dikunci", lanjutnya.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan tindak pidana di 4 TKP diwilayah Tuluangagung, pertama pencurian tas berisi uang di selatan pasar Ngemplak Tulungagung sekitar 2 bulan yang lalu kemudian Pencurian uang Rp 10.000.000,-- (Sepuluh Juta Rupiah) dalam kios pasar Ngemplak sebelum hari lebaran kemarin. lalu pencurian uang di warung sate sebelah timur jembatan Lembupeteng masuk Desa Gedangsewu, Kecamtan Boyolangu, sekitar 2 bulan yang lalu. Dan pencurian uang di kios di Kel. Sembung. Kec. Tulungagung sekitar 2 bulan yang lalu.

Baca juga: Patroli Malam di Surabaya: Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Tawuran Gengster, dan Perang Sarung

"Dari hasil pencurian di Ngantru, diamankan barang bukti 2 hp, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana", tandas Mujiatno.

Susy

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru