Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Seorang pelaku pencurian berinisial MA, berusia 18 tahun, diketahui melakukan pencurian HP dan LPG sekira pukul 13.00 Wib, di jalan Kebon Dalem gang 9 Surabaya. Minggu 6/10/2024.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil dipergoki warga saat melakukan aksinya di sebuah rumah, warga sekitar yang geram langsung berkumpul dan menghajar pelaku hingga babak belur, beruntung petugas kepolisian dari Polsek Simokerto langsung datang mengamankan pelaku dari amukan warga setelah mendapati laporan dari salah satu warga setempat.
Baca juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib

Gerak cepat Polsek Simokerto berhasil meredam aksi massa yang menghajar pelaku pencurian, massa langsung membubarkan diri ketika polisi datang, pelaku akhirnya diselamatkan dan dibawa ke Mapolsek Simokerto yang terletak di jalan Kapasan 192 Surabaya.
“Berkat respon cepat dari kami untuk segera datang kesini, akhirnya bisa menyelamatkan pelaku yang dihajar massa di TKP,” kata salah satu anggota Reskrim Polsek Simokerto.
Baca juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui apakah pelaku di dalam melancarkan aksinya tersebut dilakukan seorang diri atau bersama orang lain.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau paling lama 9 tahun." Pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Mohamm Irfan.
Baca juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata
Samsul A.
Editor : Redaktur